Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

PT. Medan Smart Jaya

PT. Medan Smart Jaya sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi dalam menjalankan bisnis berkomitmen untuk mewujudkan visi misi tujuan organisasi dengan menjunjung tinggi nilai budaya standar etika dan perilaku yang baik serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Untuk menerapkan dan menegakan sistem manajemen anti penyuapan yang berstandar internasional PT. Medan Smart Jaya berkomitmen untuk :

  1. Mematuhi peraturan perundangan dan persyaratan anti penyuapan yang berlaku dari pihak yang berkepentingan baik pemerintah, pelanggan maupun pihak terkait
  2. Menerapkan sistem manajemen anti penyuapan dengan target zero bribery di semua lini aktivitas dan zero tolerance terhadap tindakan yang berkaitan dengan korupsi, penyuapan, dan pelanggaran peraturan dan perundangan yang berlaku.
  3. Melarang dengan tegas terhadap segala bentuk upaya penyuapan dengan cara menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun.
  4. Berkomitmen untuk selalu meningkatkan kompetensi dan kesadaran dalam pencegahan tindakan penyuapan dan untuk peningkatan berkelanjutan sistem manajemen anti penyuapan.
  5. Mendorong peningkatan kepedulian dengan jaminan kerahasiaan saksi dan pelapor atas pelanggaran peraturan dan kedisiplinan yang dilaporkan dari segala tindakan balasan, intimidasi, diskriminasi dan tindakan lainnya.

Kebijakan ini berlaku bagi semua personil lingkungan kerja baik internal maupun eksternal PT. Medan Smart Jaya, pelanggaran terhadap kebijakan ini akan di beri sanksi sesuai peraturan yang berlaku.